OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit.
Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.
Dalam pendaftaran OSS RBA pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melakukan kegiatan usaha.
Syarat Pengurusan Sertifikat Standar (SS) :
- Akta Pendirian & SK Kumham
- Akta Perubahan & SKA Kumham (Jika ada)
- NPWP Perusahaan
- NIB
- KTP & NPWP PJBU (Dirut)
- Akun OSS
Untuk konsultasi dan informasi lengkap syarat dan biaya pembuatan SKK silahkan hubungi Konsultan Kami.
Salam, PT. Pijar Global Esensi
Hubungi Konsultan Kami Via Tlpn/ WA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar