Kami Menerima Pengurusan SBU Jasa Konstuksi dari Seluruh Indonesia dan dari semua Asosiasi.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU-JK) adalah sertifikat perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama dengan Kementrian PUPR. SBU diperlukan oleh perusahaan kontraktor sebagai salah satu syarat mengikuti lelang pekerjaan di pemerintahan maupun swasta.
Syarat Pembuatan SBU sbb :
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- Akta Perubahan Terakhir & SK Kemenkumham (Jika ada)
- NPWP Perusahaan
- SITU/ SK Domisili
- NIB (KBLI 2020 RBA)
- KTP & NPWP Personil di Akta
- Pas Foto PJBU
- No WhatsApp & Email Aktif PIC
- SKK PJTB & PJSK
- KTP & Ijazah PJTB & PJSK
- Kwitansi/ Bukti Kepemilikan Alat
- Foto Alat (4 Sisi dari samping Kiri, Kanan, Depan, Belakang)
- ISO KAN 9001 (Jika belum ada bisa dgn Surat Pernyataan)
- ISO KAN 37001 (Jika belum ada bisa dgn Surat Pernyataan)
- Akuntan Publik (Menangah, Besar)
- Neraca (Khusus Perusahaan Kecil)
- Akun OSS (Username & Password)
- KTA (diluar ASPEKNAS, HJKI)
Biaya SBU sbb :
Biaya Negi tipiss gann..!.😀
Contoh Sertifikat SBU versi 2022 :
Contoh KTA dari ASPEKNAS :
Demikian info dari kami, Semoga Sukses para kontraktor.Salam,
Yahdin Mutawali
0821-1433-4285 (WA)
0813-8900-9088
IG : mutawalix/sertifikat_id
IG : mutawalix/sertifikat_id
FB : Yahdin Mutawali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar