SYARAT DAN BIAYA SERKOM DJK ESDM

KETENAGALISTRIKAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Biaya Serkom DJK Kelistrikan : Rp. 3jt

Syarat :

- Ijazah

- KTP

- Pas Foto

- No Hp Aktif

- Siap Ikut Pelatihan (Online Training/ Zoom)


Untuk Konsultasi silahkan hubungi via WA/ Telp : 0821-1433-4285/ 0813-8900-9088

Salam,

Yahdin Mutawali

FB : Yahdin Mutawali

IG : y.mutawalix/ sertifikat.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar