Syarat dan Biaya Pengurusan SMK3

SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut telah ditetapkan pada 12 April 2012 dan merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Kami, SERTIFIKAT.ID memberikan layanan pengurusan sertifikat SMK3 dengan proses yang cepat dan mudah.

Syarat SMK3 :

- Akta Pendirian

- Akta Perubahan Terakhir (Jika ada)

- SK Kemenkumham

- NPWP & SKT Pajak

- SK Domisili/ SITU

- SIUP/ TDP/ NIB/ IUJK/ SBUJK/ Izin lainnya

- BPJS Ketenagakerjaan & Bukti bayarnya

- Kop Surat Perusahaan

- KTP Pengurus Perusahaan

- Personil Ahli K3 Umum (lengkap KTP, NPWP nya)

- P2K3

- Struktur Perusahaan

- Formulir Permohonan (Kami yang mengerjakan)


Untuk konsultasi dan informasi lengkap syarat dan biaya pembuatan SKK silahkan hubungi Konsultan Kami.

Salam,

PT. Pijar Global Esensi

Hubungi Konsultan Kami Via Tlpn/ WA :

Yahdin : 0821-1433-4285 (WA)

Bismark : 0859-5447-0749 (WA)

Merry : 0812-8289-9497 (WA)

Putry : 0815-1353-0414 (WA)

Farhan : 0822-2375-6869 (WA)


Contoh Sertifikat SMK3 :


Contoh Surket :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar