Kami Menerima Pengurusan SBU Jasa Konstuksi dan juga SBU Jasa Konsultan dari Seluruh Indonesia. SBU Jasa Konstruksi kami mengurus dari semua asosiasi dan untuk SBU Jasa Konsultan kami hanya urus dari asosiasi tertentu saja.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU-JK) adalah sertifikat perizinan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bersama dengan Kementrian PUPR. SBU diperlukan oleh perusahaan kontraktor sebagai salah satu syarat mengikuti lelang pekerjaan di pemerintahan maupun swasta.
Kami menerima pengurusan seluruh jenis SBU seperti :
- SBU Jasa Konstruksi (Bangunan Gedung, Bangunan Sipil)
- SBU Jasa konsultan (Arsitektur, Arsitektur Lansekap, Rekayasa, Rekayasa Terpadu)
- SBU Spesialis (Persiapan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prapabrikasi, Instalasi)
- SBU Terintegrasi
Syarat Pembuatan SBU sbb :
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham
- Akta Perubahan Terakhir & SK Kemenkumham (Jika ada)
- NPWP Perusahaan
- NIB (KBLI 2020 RBA)
- KTP & NPWP PJBU (Dirut)
- Pas Foto PJBU (Dirut)
- No WhatsApp & Email Aktif PIC
- SKK PJT & PJSK
- KTP & Ijazah PJT & PJSK
- Kwitansi/ Bukti Kepemilikan Alat
- Foto Alat (4 Sisi dari samping Kiri, Kanan, Depan, Belakang)
- ISO KAN 37001 (Jika belum ada bisa dgn Surat Pernyataan)
- Laporan Audit Akuntan Publik (Menangah, Besar, Spesialis)
- Neraca (Khusus Perusahaan Kecil)
- Akun OSS (Username & Password)
- KTA (jika memilih asosiasi diluar ASPEKNAS, HJKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar