KETENAGALISTRIKAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Serkom dipergunakan untuk keperluan Tenaga Ahli dalam perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) atau juga dipergunakan sebagai kelengkapan lelang/ tender.
Syarat SERKOM :
- Ijazah
- KTP
- Pas Foto
- No Hp Aktif
- Siap Ikut Pelatihan (Online Training/ Zoom)
- Waktu Pelatihan 2 hari dan 1 hari ujian (Total 3 hari)
Mengenai biaya silahkan Bapak/ Ibu menghubungi konsultan kami, nomor telpon tersedia dibawah.
Kami menyediakan juga paket pembekalan agar menguasai materi yang akan diuji. Rata-rata yang ikut pembekalan lulus 97%.
Untuk konsultasi dan informasi lengkap terutama mengenai syarat dan biaya pembuatan SERKOM silahkan hubungi Konsultan Kami.
Salam,
PT. Pijar Global Esensi
Hubungi Konsultan Kami Via Tlpn/ WA :
Official Web : https://www.pijaresensi.com/
IG : @pijarglobalesensi / @mutawalix / @sertifikat_id
FB : Yahdin Mutawali
Contoh Sertifikat Serkom dari LSK Hatekdis :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar